Ketenagakerjaan (Manpower) + index

PHK & Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial di Dalam & di Luar Pengadilan

Wednesday | 08 Aug, 2012 | 09:00-16:30 WIB
The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan

Pengantar

Perselisihan dalam Hubungan Industrial, yaitu perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan Antar Serikat Pekerja akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan UU No. 2 tahun 2004. Peran P4D dan P4P yang sudah dibekukan sejak 1 Januari 2004 akan digantikan oleh mekanisme baru yang paling lama membutuhkan waktu 140 hari untuk menyelesaikan suatu kasus.
Workshop ini sangat bermanfaat bagi perusahaan karena akan dibahas secara mendalam mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terutama dalam kasus-kasus yang masih berperkara hingga kini. Selain itu, workshop ini akan membahas secara mendalam mengenai strategi yang harus dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, dengan disampaikan oleh para instruktur yang menguasai di bidang perselisihan hubungan industrial diharapkan peserta akan memiliki pemahaman yang utuh terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta proses PPHI yang memuaskan semua pihak.

Siapa Yang harus Ikut

Praktisi Hubungan Industrial, Manajer SDM, Pengurus Serikat Pekerja, Konsultan Hukum, dll.     

Outline
  • Dasar & Teknik Perundingan Dalam Hubungan Industrial
  • Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Kiat Beracara Di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan
  • Diskusi Kasus-Kasus Hubungan Industrial

 

 

Include

  • 1 Kali Makan Siang
  • 2 Kali Coffee Break
  • Makalah
  • Sertifikat
Investasi
Rp. 1.750.000
+ Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
+ Exclusive Note Book Bag

Date
Wednesday | 08 Aug, 2012 | 09:00-16:30 WIB

Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870

Course Instructors

  • M.Alimudin, SH., MH.. Mr
    Pofesional Trainer & Konsultan ketenagakerjaan. M.Alimudin, SH., MH. adalah Mantan Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) - Kemnakertrans.
  • Suriya Aifan, SH. Mr
    Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.