Business Law + index

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS (Mediaton & Alternative Dispute Resolution)

Tuesday | 26 Oct, 2010
MUC Learning Center, Jakarta

I.  Latar Belakang

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.

Membiarkan sengketa dagang  terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

II.  Tujuan dan Sasaran

1.      Tujuan

Menjadikan Konsep ADR sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis yang telah terbina.

2.     Sasaran

Para peserta diharapkan:

a.      Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.

b.      Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.

c.       Mampu menjaga hubungan dengan  rekanan bisnis denga menerapkan Negosiasi & Mediasi.

d.      Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis.

e.      Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan.

 

III.  Materi Training :

1.             Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya)

2.            Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa

3.            Alternatif Penyelesaian Perkara

4.            Teknik dan Prosedur Mediasi

5.            Solusi Berbasis Kepentingan

6.            Strategi Konsesus Solusi Yang dapat Diterima- Pendekatan win-win solution

7.            Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999)

8.            Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008)

9.            Arbitrase dan Prosedurnya

10.         Penerapan Arbitrase International

11.          Prosedur Penyelesaian di Pengadilan

12.         Role Play & Simulasi

IV. Siapa Yang Perlu Hadir :

a.            General Affair Staff

b.            Human Resource Department

c.             Corporate Secretary Staff

d.            Legal Officer

e.            Marketing Department

f.              Public Relation Department

Include

  • 1 Kali Makan Siang
  • 2 Kali Coffee Break
  • Makalah
  • Sertifikat
Investasi
Rp. 1.750.000
+ Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
+ Discount 10% Untuk Klien MUC ; Peserta ke 3 dari perusahaan yang sama
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
+ Exclusive Note Book Bag

Date
Tuesday | 26 Oct, 2010

Venue
MUC Learning Center
Epicentrum Walk Jl. HR. Rasuna Said Setiabudi, Jakarta Selatan INDONESIA 12960, Jakarta

Course Instructors

  • Suyud Margono, SH., M.Hum., CIArb.. Mr
    Pembicara/ Fasilitator berprofesi sebagai Praktisi Hukum & Akademisi bidang Hukum diantara Lisensi (Ijin Praktek) yang dimiliki yaitu sebagai Advokat/ Konsultan Hukum, Konsultan Paten, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar, Mediator Terdaftar. Beliau juga sebagai Nara Sumber di bidang Hak Kekayaan Intelektual (penelitian/ Akademik); Advokat/Konsultan, pada Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum., Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Pusat, 2008 – sekarang, Konsultan pada Klinik HAKI., kementrian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia, 2009. Saksi Ahli di bidang Hak Kekayaan Intelektual untuk kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk perkara Pidana. Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 - 2003; Ketua (Pengurus), Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2003 - 2006; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang.