Ketenagakerjaan (Manpower) + index

KETENTUAN PKWT, PKWTT & OUTSOURCING (Menurut UU No. 13 Tahun 2003)

Wednesday | 10 Mar, 2010 | 09:00-16:00 WIB
The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan

Latar Belakang                     

Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam UU ini juga diatur tentang hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Perjanjian kerja tersebut dapat dibagi tiga yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu, (PKWTT) dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing). Bagaimana merancang perjanjian yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Karena pertama, kontrak memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja/buruh. Kedua kontrak merupakan pegangan/ dasar hukum bila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Oleh karenanya memahami kententuan hukum tentang hubungan kerja serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam persidangan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.
Dalam workshop ini akan dibahas tentang persyaratan dan ketentuan hukum perjanjian kerja dan hubungan kerja. Peserta juga akan dilatih untuk membuat perjanjian kerja untuk masing-masing jenis PKWT, PKWTT dan outsourcing. Juga akan dibahas masalah-masalah ketenagakarjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja. Sehingga dengan mengikuti workshop ini para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus skill dalam merancang perjanjian kerja.

Tujuan & Manfaat

Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan mampu:
1.    Memahami secara kompehensif konsep hubungan kerja berdasarkan undang-undang
2.    Merancang perjanjian kerja yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.    Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang perjanjian kerja.

Siapa Yang perlu Hadir
Acara ini sangat bermanfaat dan dianjurkan sekali untuk diikuti oleh:
1.    Direktur HRD
2.    General  Manager HRD
3.    Manager HRD
4.    Industrial  Relationship Officer
5.    Konsultan HRD.

Agenda
 

Sesi Ke-1 (09.00 - 12.00)

  1. Definite - Time Employment Contract
    1. Determination of  Definite - Time Employment Contract (PKWT)
    2. Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
    3. Rights and Obligations for Employer and Employee
    4. Contract Requirements & Consequences
  2. Undefinite - Time Employment Contract
    1. Determination of Undefinite - Time Employment Contract (PKWTT)
    2. Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
    3. Rights and Obligations for  Employer and Employee
    4. Contract Requirement & Consequences
  3. Outsourcing
    1. Determination of  Outsourcing Firm, Labor Outsourcing and User of Outsourcing Firm
    2. Dasar Hukum (Legal Basic Principle)
    3. Rights and Obligations for Outsourcing Firm, Labor Outsourced and Outsourced User   
    4. Contract Requirements & Consequences

Sesi Ke-2 (13.00 - 16.00)

  1. Case study for Drafting PKWT
    1. Legal Format for  Definite-Time Employment Contract (PKWT)
    2. Contract Drafting
    3. Problems & Solutions
  2. Case study for Drafting PKWTT
    • Legal Format for  Undefinite -Time Employment Contract (PKWT)
    • Contract Drafting
    • Problems & Solutions
  3. Case Study for Drafting Outsourcing Contract
    1. Legal Format for Outsourcing Contract
    2. Contract Drafting
    3. Problems & Solutions
Include

  • 1 Kali Makan Siang
  • 2 Kali Coffee Break
  • Makalah
  • Sertifikat
Investasi
Rp. 1.500.000
+ Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
+ Discount 10% Untuk Klien MUC ; Peserta ke 3 dari perusahaan yang sama
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
+ Exclusive Note Book Bag

Date
Wednesday | 10 Mar, 2010 | 09:00-16:00 WIB

Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870

Course Instructors

  • Suriya Aifan, SH. Mr
    Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.