Good Corporate Governance (GCG) & CSR + index

Strategi Korporasi dalam Pelaksanaan Whistleblowing System: From Strategic to Operation

Wednesday - Thursday | 24 - 25 Feb, 2010 | 09:00-16:30 WIB
The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan

Pelatihan ini dirancang untuk para eksektutif perusahaan yang ingin melaksanakan whistleblowing system (system pelaporan pelanggaran) sebagai bagian dari pelaksanaan implementasi GCG. Kenali tips-tips dalam membuat sebuah whistleblowing system yang efektif dan tepat guna!

Latar Belakang

Saat ini GCG telah marak diimplementasikan di berbagai perusahaan. Namun demikian, pelaksanaan GCG belum menjamin bahwa perusahaan terbebas dari fraud dan praktik-praktik bad corporate governance.

Data dari Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) di Amerika mencatat dari 1.134 kasus fraud yang ditemukan di negara itu selama 2004-2006, rata-rata kerugiannya adalah US$159.000 per kasus. Hampir seperempat dari seluruh kasus yang dikaji menyebabkan kerugian setidaknya US$1 juta per kasus, dan sembilan kasus menyebabkan kerugian setidaknya US$1 miliar per kasus. Hal ini tentu sangat membahayakan perusahaan apabila terus menerus dibiarkan.

Salah satu cara yang perlu dilakukan adalah dengan menciptakan kebijakan yang membuat pihak internal dan juga pihak eksternal perusahaan untuk melaporkan ketika terjadi suatu pelanggaran seperti terjadinya tindak pidana korupsi. Selain indikasi korupsi, pelapor sesuai dengan pedoman whistleblowing system yang dikeluarkan KNKG, pelapor dapat melaporkan hal-hal terkait dengan kecurangan, ketidakjujuran, perbuatan melanggar hukum, pelanggaran terhadap perpajakan, pelanggaran terhadap etika perusahaan, perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja atau membahayakan keamanan perusahaan, perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau nonfinansial terhadap perusahaan, dan pelanggaran terhadap prosedur standar operasi perusahaan. Daftar perbuatan yang dapat dilaporkan ini dapat ditambah atau dikurangi untuk mempermudah karyawan mendeteksi perbuatan yang dapat dilaporkan.

Mekanisme whistleblower ini penting karena merupakan metode yang paling berhasil untuk sebagai deteksi dini terhadap kecurangan atau fraud. Selain itu, penemuan secara awal dugaan penyimpangan memudahkan perusahaan untuk melakukan pembenahan dan memperkecil sorotan media yang dapat merugikan citra perusahaan. Mekanisme perlindungan terhadap pelapor ini diharapkan membuat orang tidak takut menjadi martir untuk pelaporan pelanggaran dan penegakan implementasi GCG.

Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin mengetahui lebih dalam kaitan dan pengelolaan GCG berbasis risiko. Dengan mengikuti pelatihan ini maka para eksekutif dan pihak-pihak internal perusahaan akan memperoleh pemahaman mendalam tentang GCG dan Risk Management yang disampaikan oleh para ahli yang memiliki kompetensi tinggi.

Siapa Yang Wajib Ikut

Pemegang Saham Perusahaan, Direksi, Dewan Komisaris, Corporate Secretary, Unit pengelola GCG, Unit Internal Audit, Unit Kepatuhan, Komite Audit, Seluruh karyawan perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Tujuan Pelatihan

  1. Membekali eksekutif perusahaan dengan pengetahuan mengenai whistleblowing system
  2. Memahami rincian dari proses pelaporan pelanggaran sampai kepada penyelesaian pelaporan pelanggaran.
  3. Memahami peran dan fungsi unit penerima pelaporan pelanggaran
  4. Memahami kaitan antara implementasi GCG dengan whistleblowing system.
  5. Memahami dan dapat mengimplementasikan teknik-teknik yang digunakan dalam pengujian serta dapat melakukan review terhadap pelanggaran yang terjadi.

Materi Pelatihan

  1. Membangun Strategi Implementasi GCG Secara Efektif
  2. Mengenali Fraud dan Gejala-gejala Pelanggaran
  3. Membangun Mekanisme Whistleblowing System di Perusahaan
  4. Winning Case Whistleblowing System: Corporate Sharing Practice
  5. Diskusi dan Studi Kasus.
Include

  • 1 Kali Makan Siang
  • 2 Kali Coffee Break
  • Makalah
  • Sertifikat
Investasi
Rp. 3.250.000
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
+ Exclusive Note Book Bag

Date
Wednesday - Thursday | 24 - 25 Feb, 2010 | 09:00-16:30 WIB

Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870

Course Instructors

  • Khairiansyah Salman, SE., Ak, M.Si. (Whistleblower/ Investigative Audit Specialist). Mr
    Khairiansyah merupakan profesional yang tidak diragukan lagi kompetensinya di bidang investigative audit & pemberantasan korupsi. Memiliki pengalaman panjang sebagai Auditor BPK, penerima Integrity Award tahun 2005 ini juga merupakan pihak yang membongkar kasus korupsi KPU & kasus-kasus lainnya. Saat ini Khairiansyah juga aktif memberikan pelatihan & menyusun modul Investigative Audit secara komprehensif.
  • Mohamad Fajri M.P, SH, MKn (Partner Governance, MUC Consulting Group). Mr
    Mohamad Fajri merupakan GCG Implementation Specialist MUC Consulting Group. Pengalaman panjang dalam implementasi GCG di sejumlah perusahaan antara lain: BNI, Jamsostek, PGN, Bukit Asam, Bank Muamalat, PTPN XII, Asuransi Jasindo, termasuk dalam pembahasan tentang penyusunan Annual Report. Saat ini baru saja mengeluarkan buku berjudul Smart Strategy for 360 degree GCG: Simple, Clear, Applicable yang ditulis bersama dengan Wilson Arafat.
  • Pimpinan Perusahaan yang sudah menerapkan Whistleblowing System. Mr
  • Yunus Hussein (Kepala PPATK/ Ketua Tim Penyusun Pedoman Whistleblowing System). Mr
    Dr. Yunus Husein merupakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2002. Memiliki pengalaman panjang di Bank Indonesia & kompetensi dalam anti money laundering. Selain itu, beliau juga tercatat menjadi dosen di berbagai universitas. Saat ini juga tercatat sebagai anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)