Taxation + index

Tax Treaty (P3B) & (BUT), Representative Office, dan Joint Operation

Friday | 22 Oct, 2010 | 09:00-16:00 WIB
MUC Learning Center, Epicentrum Walk - Kuningan, Jakarta

 Out Line Materi :

  1. Pengertian BUT, Penghasilan Kena Pajak BUT, Pembayaran BUT kepada Kantor Pusat yang Tidak Dapat Dibebankan Sebagai Biaya, PPh Pasal 26 atas Laba Setelah Pajak yang Diperoleh BUT/Branch Profit Tax
  2. Time Test Untuk Menentukan BUT
  3. Perpajakan untuk Representative Office & Joint Operation
  4. Pengertian & Penerapan Tax Treaty
  5. Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner
  6. Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
  7. Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
  8. Time Test Untuk Menentukan BUT
  9. Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
  10. Time Test untuk Pekerjaan Bebas
  11. Cakupan Penghasilan BUT dalam P3B
  12. Pengenaan Pajak atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Pengalihan Harta
  13. Pengenaan Pajak atas Laba Usaha dari Pengangkutan Kapal dan Pesawat Udara
  14. Diskusi dan Studi Kasus
Include

  • 1 Kali Makan Siang
  • 2 Kali Coffee Break
  • Makalah
  • Sertifikat
Investasi
Rp. 1.450.000
+ Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
+ Exclusive Note Book Bag
+ Gratis CD Tax Guide Seharga Rp. 375.000,- Berisi Lebih Dari 12.000 Peraturan Perpajakan, Electronic Book (KUP, PPh, PPN) dan Tax Treaty Dalam Dua Bahasa

Date
Friday | 22 Oct, 2010 | 09:00-16:00 WIB

Venue
MUC Learning Center, Epicentrum Walk - Kuningan
Epicentrum WALK Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta

Course Instructors

  • Imam Subekti, SE. Mr
    Adalah lulusan FISIP Universitas Indonesia dan pemegang Sertifikat Brevet C. Sebelumnya dia bekerja di KAP Drs. Santoso Harsokusumo & Rekan. Berpengalaman dalam menangani klien dari berbagai macam industri dan juga sebagai pembicara dalam berbagai seminar atau workshop perpajakan.Saat ini beliau menjabat sebagai Manager di MUC Consulting Group.