Taxation
+ index
Tax Treaty (P3B) & (BUT), Representative Office, dan Joint Operation
Friday | 22 Oct, 2010 | 09:00-16:00 WIB
MUC Learning Center, Epicentrum Walk - Kuningan, Jakarta
Out Line Materi :
- Pengertian BUT, Penghasilan Kena Pajak BUT, Pembayaran BUT kepada Kantor Pusat yang Tidak Dapat Dibebankan Sebagai Biaya, PPh Pasal 26 atas Laba Setelah Pajak yang Diperoleh BUT/Branch Profit Tax
- Time Test Untuk Menentukan BUT
- Perpajakan untuk Representative Office & Joint Operation
- Pengertian & Penerapan Tax Treaty
- Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner
- Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
- Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
- Time Test Untuk Menentukan BUT
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
- Time Test untuk Pekerjaan Bebas
- Cakupan Penghasilan BUT dalam P3B
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Pengalihan Harta
- Pengenaan Pajak atas Laba Usaha dari Pengangkutan Kapal dan Pesawat Udara
- Diskusi dan Studi Kasus
- 1 Kali Makan Siang
- 2 Kali Coffee Break
- Makalah
- Sertifikat
|
Investasi
Rp. 1.450.000 + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama + Exclusive Note Book Bag + Gratis CD Tax Guide Seharga Rp. 375.000,- Berisi Lebih Dari 12.000 Peraturan Perpajakan, Electronic Book (KUP, PPh, PPN) dan Tax Treaty Dalam Dua Bahasa |
Date
Friday | 22 Oct, 2010 | 09:00-16:00 WIB
MUC Learning Center, Epicentrum Walk - Kuningan
Epicentrum WALK Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Course Instructors
- Imam Subekti, SE. Mr
Adalah lulusan FISIP Universitas Indonesia dan pemegang Sertifikat Brevet C. Sebelumnya dia bekerja di KAP Drs. Santoso Harsokusumo & Rekan. Berpengalaman dalam menangani klien dari berbagai macam industri dan juga sebagai pembicara dalam berbagai seminar atau workshop perpajakan.Saat ini beliau menjabat sebagai Manager di MUC Consulting Group.